Kamis, 30 Oktober 2014

*MAKALAH REGULASI BISNIS PERUSAHAAN


Disusun Oleh :

1       Reni Marintan Doloksaribu

Nama Kelompok :

SUBTEAM 1
Muhamad Isan Guci & Reny Marintan br  Doloksaribu
regulasi aturan membuat perusahaan

SUBTEAM 2
Netty Herawaty & Asep Rohmana Hidayat
organisasi & sdm

SUBTEAM 3
latifah & 
Kutfu Dany
pemasaran jasa/produk

SUBTEAM 4
Cella Rofi' Nucifera & FaZri Dhoell
aspek keuangan dlm bisnis





BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang

Desawa ini dalam perusahaan pemerintah maupun swasta diperlukan regulasi yang digunakan sebagai aturan dan batasan – batasan dalam dalam sebuah bisnis/perusahaan. Pentingnya Regulasi bisnis dalam sebuah perusahaan salah satunya bertujuan untuk menjaga privasi suatu perusahaan, mengikat perjanjian atau kesepakatan dengan teman bisnis (perusahaan lain). Didalam perusahaan tentu saja memiliki etika dan moral dalam berbisni sehingga dapat memperbaiki perkembangan bisnis perusahaan itu sendiri. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Semua ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Pemerintah memiliki peraturan khusus tentang regilasi mendirikan perusahaan yang terdapat dalam pertauran No 52 tahun 2011.

1.2  Rumusan Masalah

permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah ini yaitu :
-Apa pengertian dari Regulasi Bisnis ?
- Aturan Mendirikan perusahaan ?
-contoh dokumen dan surat izin perusahaan ?

1.3 Tujuan

            Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk memberi informasi tentang regulasi bisnis.

1.3  Metodelogi

informasi-informasi yang kami gunakan sebagai bahan dari penulisan makalah ini, kami peroleh dari internet seperti artilel- artikel maupun blog mengenai regulasi bisnis.

1.4  Sistimatika Penulisan

     a.      Pendahuluan
     b.      Pembahasan
     c.       Penutup
     d.      Daftar Pustaka




                                                                        BAB II    
                                                                PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Regulasi Bisnis

            Kata regulasi bisnis berasal dari dua kata yaitu  regulasi dan bisnis. Regulasi merupakan sesuatu yang tidak bebas nilai karena didalam proses pembuatannya pasti terdapat tarik menarik yang kuat antara kepentingan public, pemilikmodal dan pemerintah. Sedangkan bisnis merupakan suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen bisnis lainnya yang mendapatkan laba.
Jadi pengertian regulasi bisnis adalah peruses pengaturandan pemberian batasan untuk sebuah bisnis. Dari sudut pandang pemnerintah, regulasi bisnis adalah aturan – aturandan kebujakkan khusus yang diberlakukanuntuk memastikan pertumbuhan bisnis dimasyarakatdapat lebih teratur, terarah dan menuju kearah yang lebih baikdan saling meguntungkan.

2.2 Aturan  Mendirikan Perusahaan

Dalam mendirikan perusahaan tentu saja memiliki syarat dan aturan yang harus di perhatikan. Berikut syarat dalam mendirikan perusahaan.
1.    Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.    Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.    Nomor NPWP Penanggung jawab
4.    Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.    Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.    Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.    Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.    Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.    Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey

Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan.  Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.    Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.    Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.    Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.    Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.    Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.    Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA


2.3 Dokumen dan Surat Izin Perusahaan

Pembuatan Akta pendirian CV
1.  Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat     dalam bahasa Indonesia
2.  Persyaratan;
a)  Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.  Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

·    Surat Keterangan Domisili Usaha

1.     Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a)     Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

b)     Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

c)     Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3.      Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1.     Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

a)      Kartu NPWP

b)      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2.     Persyaratan;

a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c).     Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3.     Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)

1.     Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

a)      Kartu NPWP

b)      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2.     Persyaratan;

a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c).     Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3.     Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri

1.     Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a).    Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak

b).    Salinan akta pendirian CV

3.     Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1.     Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a)     SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

b)     Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

3.     Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

1.     Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2.     Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

3.     Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Bentuk Usaha

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Contoh Dokumen SIUP, NPWP, Akta Notaris, dan SPT Pajak
·                     SIUP 
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Contoh SIUP : 



·                     NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
contoh NPWP :




·                     Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :




·                     SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh SPT Pajak ;





BAB III
KESIMPULAN

            Kesimpulan dari makalah ini adalah dalam mendirikan perusahaan pentingnya regulasi dalam perkembangan bisnis. Dalam perusahaan memerlukan dokumen dan surat izin yang perlu dimiliki oleh setiap perusahaan. Pentingan etika dan aturan dalam membangun perusahaan.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt/
-



MAKALAH REGULASI BISNIS PERUSAHAAn


Disusun Oleh :
1.      Reni Marintan DS
2.      Mhd. Isan Guci
Nama Kelompok :

SUBTEAM 1
Muhamad Isan Guci & Reny Marintan br Doloksaribu
regulasi aturan membuat perusahaan

SUBTEAM 2
Netty Herawaty & Asep Rohmana Hidayat
organisasi & sdm

SUBTEAM 3
latifah & 
Kutfu Dany
pemasaran jasa/produk

SUBTEAM 4
Cella Rofi' Nucifera & FaZri Dhoell
aspek keuangan dlm bisnis



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Desawa ini dalam perusahaan pemerintah maupun swasta diperlukan regulasi yang digunakan sebagai aturan dan batasan – batasan dalam dalam sebuah bisnis/perusahaan. Pentingnya Regulasi bisnis dalam sebuah perusahaan salah satunya bertujuan untuk menjaga privasi suatu perusahaan, mengikat perjanjian atau kesepakatan dengan teman bisnis (perusahaan lain). Didalam perusahaan tentu saja memiliki etika dan moral dalam berbisni sehingga dapat memperbaiki perkembangan bisnis perusahaan itu sendiri. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Semua ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Pemerintah memiliki peraturan khusus tentang regilasi mendirikan perusahaan yang terdapat dalam pertauran No 52 tahun 2011.
1.2  Rumusan Masalah
permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah ini yaitu :
-Apa pengertian dari Regulasi Bisnis ?
- Aturan Mendirikan perusahaan ?
-contoh dokumen dan surat izin perusahaan ?
1.3 Tujuan
            Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk memberi informasi tentang regulasi bisnis.
1.3  Metodelogi
informasi-informasi yang kami gunakan sebagai bahan dari penulisan makalah ini, kami peroleh dari internet seperti artilel- artikel maupun blog mengenai regulasi bisnis.
1.4  Sistimatika Penulisan
a.      Pendahuluan
b.      Pembahasan
c.       Penutup
d.      Daftar Pustaka



                                                                        BAB II      
                                                                PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Regulasi Bisnis
            Kata regulasi bisnis berasal dari dua kata yaitu  regulasi dan bisnis. Regulasi merupakan sesuatu yang tidak bebas nilai karena didalam proses pembuatannya pasti terdapat tarik menarik yang kuat antara kepentingan public, pemilikmodal dan pemerintah. Sedangkan bisnis merupakan suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen bisnis lainnya yang mendapatkan laba.
Jadi pengertian regulasi bisnis adalah peruses pengaturandan pemberian batasan untuk sebuah bisnis. Dari sudut pandang pemnerintah, regulasi bisnis adalah aturan – aturandan kebujakkan khusus yang diberlakukanuntuk memastikan pertumbuhan bisnis dimasyarakatdapat lebih teratur, terarah dan menuju kearah yang lebih baikdan saling meguntungkan.
2.2 Aturan  Mendirikan Perusahaan
Dalam mendirikan perusahaan tentu saja memiliki syarat dan aturan yang harus di perhatikan. Berikut syarat dalam mendirikan perusahaan.
1.    Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.    Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.    Nomor NPWP Penanggung jawab
4.    Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.    Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.    Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.    Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.    Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.    Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey

Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Produk Perbankan 

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.    Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.    Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.    Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.    Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.    Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.    Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA


2.3 Dokumen dan Surat Izin Perusahaan
Pembuatan Akta pendirian CV
1.  Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat     dalam bahasa Indonesia
2.  Persyaratan;
a)  Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.  Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

·    Surat Keterangan Domisili Usaha

1.     Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a)     Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

b)     Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

c)     Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3.      Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1.     Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

a)      Kartu NPWP

b)      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2.     Persyaratan;

a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c).     Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3.     Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)

1.     Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

a)      Kartu NPWP

b)      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2.     Persyaratan;

a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c).     Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3.     Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri

1.     Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a).    Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak

b).    Salinan akta pendirian CV

3.     Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1.     Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a)     SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

b)     Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

3.     Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

1.     Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2.     Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

3.     Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Bentuk Usaha

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Contoh Dokumen SIUP, NPWP, Akta Notaris, dan SPT Pajak

·                     SIUP 
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Contoh SIUP : 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9ZlSvccUHmmAAdID7YLfAvEdyzxSay9w7sEWq94u1yVAK3wzfEjstMS1G9XYUbnEvv2gOAZcq45L-os5tA61csnFfZtYLwoAB64VRRMFArP5LBseNH8JKIZAjAAO0BFhFJ0H4zQL2wOsS/s640/SIUP.jpg

·                     NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
contoh NPWP : 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNhIkuXZ0vDGKocnuJYG0NFKxtEg5urZaUjZsrU89PwxsVzsKJnnZcrp2uccuMv-V2aiCnOr12rZzsSM6S6EW_C1aeMfgcTeC66zpXzLBknAFHxDP2dnIRBST97SxfBBzfJo6CBhyvr7Up/s400/npwp.jpg

·                     Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizOFciukDBS8fmq9vvaoZQoiPSjDGeAQF7QBJtbwYqkgPpAp4V9BVNua-t8i_c1HSRdEyv5El6dJW7s72NKSImvflF2nzlb00dn5t1h0PfiX1om374LJQuQWLbUwMF4VCQiiRHRovgkz7s/s640/aktanotaris_boc.jpg


·                     SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh SPT Pajak ;
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigOvkNFly33nVfLOBZwWAsIlaa2vrF-nbMijxtslH9r7N2_V6XtrHqLzDIqDeYk5bUV2P6u5XuCWQyJsSWhD6NrV7ekALaa_Ov5V4qTssuGDy5gX0zDbJNVueNHYjEnIWhyo-3CofUBoFK/s1600/contoh-pengisian-spt.jpg


BAB III
KESIMPULAN

            Kesimpulan dari makalah ini adalah dalam mendirikan perusahaan pentingnya regulasi dalam perkembangan bisnis. Dalam perusahaan memerlukan dokumen dan surat izin yang perlu dimiliki oleh setiap perusahaan. Pentingan etika dan aturan dalam membangun perusahaan.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt/
-